Thursday, February 11, 2016

tugas kelompok 12 tentang UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE



KELOMPOK 12
1.      FITRI AYU NATASYA (14005021)
2.      ZULHIJATIL ISLAMI (14005018 )

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PASAL  1 :
Pasal satu ini yaitu menjelaskan tentang serangkaian perangkat  elektronik yang berfungsi mengumpulkan, mengolah menyebarkan Informasi Elektronik dll .
PASAL 2 :
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia
Contohnya:  orang yang melakukan plagiat terhadap karya orang lain tetapi tetap diberlakukan hukum .
PASAL 3 :
Pasal tiga ini berisi tentang manfaat TIK yang didasarkan atas kepastian hukum serta manfaat dari teknologi itu sendiri
Contohnya : orang yang mempergunakan teknologi informasi secara positif dan menambah ilmu dalam sei teknologi informasi.
PASAL 4 :
Pasal empat ini berisi tentang pelaksanaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik  dalam mengembangan kehidupan bangsa dan peningkatan efektivitas .
Contohnya pembayaran melalui e-banking
PASAL 5 :
    Berisi tentang informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Contohnya bukti transaksi dalam pembayaran di Bank
PASAL 6 :
Berisi tentang teknologi informasi yang ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Contohnya Artikel dan jurnal yang dapat diakses oleh orang banyak dan dapat dipertanggung jawabkan oleh tiap individu.
PASAL 7 :
Berisi tentang Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan  adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
PASAL 8 :
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar
Contoh : Tidak memalsukan dokumen atau alamat si penerima jika tidak akan di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab .
PASAL 9 :
Pasal ini menjelaskan tentang  usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik
Contohnya : penjualan secara online
PASAL 10 :
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga yang berkaitan
contohnya : Membuat lambang suatu produk melalui teknologi elektronik.
PASAL 49 :
Pasal ini menjelaskan Pidana yang melawan hukum atau tidak sesuai dikenakan hukuman yang mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya akan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Contohnya : seseorang yang melawan hukum dengan cara pemalsuan penjualan alat tambang yang berakibat terganggunya system elektronik yang tentunya melawan hukum akan dikenakan hukuman .
PASAL 50 :
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik jika kegiatan tersebut dikatakan sah .
Contohnya : Suatu instansi yang melanggar system dan informasi elektronik jika kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengujian data system elektronik itu dikatakan tidak tindak pidana dan tidak akan dipenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51 :
Orang yang melanggar system elektronik dan melakukan manipulasi, penciptaan dan perusakan informasi elektronik akan  dipenjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Contohnya : seorang pejabat melakukan manipulasi data elektronik ia akan dikenakan denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan dipenjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

No comments:

Post a Comment