KELOMPOK
12
1.
FITRI
AYU NATASYA (14005021)
2.
ZULHIJATIL
ISLAMI (14005018 )
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PASAL 1 :
Pasal
satu ini yaitu menjelaskan tentang serangkaian perangkat
elektronik yang berfungsi mengumpulkan, mengolah menyebarkan Informasi
Elektronik dll .
PASAL
2 :
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia
Contohnya: orang yang
melakukan plagiat terhadap karya orang lain tetapi tetap diberlakukan hukum .
PASAL 3 :
Pasal tiga ini berisi tentang manfaat TIK yang didasarkan
atas kepastian hukum serta manfaat dari teknologi itu sendiri
Contohnya : orang yang mempergunakan teknologi informasi
secara positif dan menambah ilmu dalam sei teknologi informasi.
PASAL 4 :
Pasal empat ini berisi tentang pelaksanaan dan pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam mengembangan kehidupan bangsa dan
peningkatan efektivitas .
Contohnya pembayaran melalui e-banking
PASAL 5 :
Berisi
tentang informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Contohnya bukti transaksi dalam pembayaran di Bank
PASAL 6 :
Berisi tentang teknologi informasi yang ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Contohnya Artikel dan jurnal yang dapat diakses oleh orang
banyak dan dapat dipertanggung jawabkan oleh tiap individu.
PASAL 7 :
Berisi tentang Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat
hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
PASAL 8 :
Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar
Contoh : Tidak memalsukan dokumen atau alamat si penerima
jika tidak akan di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab .
PASAL 9 :
Pasal ini menjelaskan tentang usaha yang menawarkan produk melalui Sistem
Elektronik
Contohnya : penjualan secara online
PASAL 10 :
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi
oleh Lembaga yang berkaitan
contohnya : Membuat lambang suatu produk melalui teknologi
elektronik.
PASAL 49 :
Pasal ini menjelaskan Pidana yang melawan hukum atau tidak
sesuai dikenakan hukuman yang mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya akan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Contohnya : seseorang yang melawan hukum dengan cara
pemalsuan penjualan alat tambang yang berakibat terganggunya system elektronik
yang tentunya melawan hukum akan dikenakan hukuman .
PASAL 50 :
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik jika kegiatan tersebut dikatakan sah .
Contohnya : Suatu instansi yang melanggar system dan
informasi elektronik jika kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengujian data system
elektronik itu dikatakan tidak tindak pidana dan tidak akan dipenjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
PASAL 51 :
Orang yang melanggar system elektronik
dan melakukan manipulasi, penciptaan dan perusakan informasi elektronik akan dipenjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Contohnya : seorang pejabat
melakukan manipulasi data elektronik ia akan dikenakan denda paling banyak
Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan dipenjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
No comments:
Post a Comment